Kegiatan
konservasi dilakukan atas dasar manfaat positif dalam pelestarian dan
pemanfaatan segala sesuatu jenis dan karakteristik yang terdapat pada ruang
lingkupnya tentunya. Hal ini seperti yang terdapat pada definisi konservasi itu
sendiri. kita dapat meninjau dari definisinya seperti yang terkandung pada
makna seperti berikut ini. Konservasi merupakan bagian dari kehidupan yang
bijak dan tepat guna serta ideal tentunya. Hal ini didasari dari pelbagai ruang
lingkup aktivitasnya, seperti konservasi air, darat, tanah, terumbu karang dan
udara serta pemanfaatan limbah dengan nilai tepat guna. Berbagai alternatif
telah diupayakan dalam penerapan disiplin ilmu ini tentunya, tidak terlepas
dari peranan berbagai unsur dalam menghidupkannya (konservasi) pada berbagai
ruang lingkup kehidupan ini. Kegiatan atau pola konservasi ini punya berbagai
mekanisme serta teknik yang berbeda, tanpa mempengaruhi nilai dampak, efek
bahkan tujuan konservasi itu sendiri. Berbagai upaya dan langkah telah
menghasilkan banyak rekomendasi penting dalam mengubah pola hidup yang tidak
searah dengan tuntutannya serta berbagai kebijakan dari berbagai pihak yang
tidak tepat guna dalam mengelola sumber alam, bahkan unsur penting lainnya
dalam tatanan kehidupan ini. Gebrakan dari latar belakang konservasi inilah
yang akhirnya melahirkan hukum, aturan dan mekanisme penting oleh daerah,
negara bahkan pada strata tertinggi hukum adat dalam mengelola berbagai hal
yang identik dengan pola atau aturan serta hukum atau perundang-undangan “Kearifan
Lokal”.
Terbentuknya
pengembangan dan kecerdasan dalam membentuk dinamika baru tentang martabat
pengelolaan lingkungan yang baik, turut melahirkan juga karakter berpikir
cerdas terhadap lingkungan, baik dalam mengelola, merawat, menjaga dan
melestarikan serta mendaur kembali siklus hidupnya. Hal ini dapat kita jumpai
pada berbagai “studi kasus” yang muncul akhir-akhir ini, hampir semua daerah,
tempat, regional bahkan negara-negara itu sendiri telah menerapkan tindakan “konservasi”
yang mulai cerdas dan tepat guna. Fenomena kerusakan dan ketimpangan serta
penerapan yang “serakah” dari aturan yang tidak mementingkan “konservasi”
itulah yang mengakibatkan tidak seimbangnya berbagai kawasan atau tepatnya
ekosistem lingkungan pada konteks hidupnya masing-masing inilah. Justru fakta
itulah, yang menyebabkan semua pihak terjaga dari tidur yang panjang, serta
mimpi buruk yang menghantui mereka selama ini, untuk beralih pada kebijakan dan
aktivitas pengelolaan kearifan lokal yang bersumber dari nilai-nilai konservasi
itu sendiri. Langkah yang mulai dari tindakan itu sendiri, mulai memberikan
hasil atau dampak yang bagus tentunya. Tak hanya sampai disitu, keberhasilan
itu didukung oleh hal-hal yang tidak terlepas dari kegiatan evaluasi dan
kontrol yang konsisten dari pihak-pihak yang menjalankan pola tepat guna itu
sendiri.
Berbicara
nilai efektivitas konservasi, seakan memberikan bahasan dan fenomenal yang
seakan tak pernah ada habisnya. Hanya saja, tindakan “Berani Memulai” yang
paling utama sangat diperlukan, sehingga atribut-atribut dan teknik serta
mekanisme konservasi dapat terpelajari dan teraplikasikan dengan sendirinya. Positif
dan cerdas dalam menerapkannya merupakan langkah ideal dalam memaksimalkan
proses yang baik tentunya. Keseimbangan dengan sendirinya mulai tercipta, hanya
saja hal itu tidaklah mudah jika tidak dibarengi dengan keikhlasan atau sepenuh
hati dalam menerapkannya, alasannya sederhana bahwa setiap orang yang melakukan
kegiatan konservasi berarti sudah beramal menuju kehupan yang baik dan mulia,
dan tanpa pamrih merupakan status penghargaan tertinggi didunia karena tiadalah
ia sebagai “pelaksana” yang mementingkan pencitraan atau popularitas yang tak
sesuai yang dapat mengikis nilai-nilai positif yang telah ditanamkan, sehingga
menjadi tidak selaras dengan makna sebenarnya dari “Konservasi” itu sendiri.
***(TM_Noumi/
Banda Aceh, 24 February 2015)***
Tidakkah Penting? (Realita dan fakta, akan pentingnya pelestarian kegiatan Konservasi)
Reviewed by Mac_Noumi
on
07.32.00
Rating:
Tidak ada komentar: